Layanan
Pembuatan KTP Baru
Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
Persyaratan:
1. Fotokopi KK\n2. Akta Kelahiran\n3. Surat Pengantar RT/RW
Buat Permohonan
1. Fotokopi KK\n2. Akta Kelahiran\n3. Surat Pengantar RT/RW
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru atau perubahan data KK.
Persyaratan:
1. Surat Pengantar RT/RW\n2. KK Lama (jika ada)\n3. Buku Nikah (jika baru menikah)
Buat Permohonan
1. Surat Pengantar RT/RW\n2. KK Lama (jika ada)\n3. Buku Nikah (jika baru menikah)
Surat Keterangan Domisili
Layanan pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk keperluan administrasi.
Persyaratan:
1. Fotokopi KTP\n2. Fotokopi KK\n3. Surat Pengantar RT/RW
Buat Permohonan
1. Fotokopi KTP\n2. Fotokopi KK\n3. Surat Pengantar RT/RW